Rabu, 04 Januari 2012

Pedoman Dasar n Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna


PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

Menimbang           :
Mengingat            :   a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
                       b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia  Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
                                c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,  perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
6.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia;
7.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 82 / HUK / 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
9.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 129 / HUK / 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

MEMUTUSKAN     :

Menetapkan          :
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
3. Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :

a. pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5

Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:


a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal 7

(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.
(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing – masing.
(3) Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

Pasal 8

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.







Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9

(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
(2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10

(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.

(2) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
b. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
c. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
d. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 12

(1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
(2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
(3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.
(4) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.

Pasal 13

(1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.
(2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
(3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.

BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal 14

Pembina Karang Taruna meliputi :
a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional; dan
d. Pembina Teknis.

Pasal 15

Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden Republik Iindonesia.





Pasal 16

(1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :

a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.

(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut

a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;
b. Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
c. Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
d. Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan
e. Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.

Pasal 17

(1) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :

a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.

(2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :

a. secara fungsional;
b. bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
c. program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
d. secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

Pasal 18

(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :

a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 19

Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.

Pasal 20

(1) Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
(3) Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.

BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 21

(1) Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Pasal 22

Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.



Pasal 23

Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :

a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.

Pasal 24

Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :

a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.

BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 25

(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;
b. Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;
c. Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota
setempat;
d. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan
e. Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.

(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 26

Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :

a. iuran Warga Karang Taruna;
b. usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
e. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Pasal 27

Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.

BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 28

(1) Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 29

Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial Repulik Indonesia  Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.
  
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan        : di Jakarta
pada tanggal    : 21 September 2010

Minggu, 23 Oktober 2011

Badan Pengurus Harian

 Badan Pengurus Harian

AFTER ABDULRAHMAT INGANAN GULTOM
Ketua

FARIS AL-FATH
Sekretaris


EVA MORINA SIRINGO
Bedahara

Sabtu, 27 Agustus 2011

Materi Dasar - Dasar Pekerjaan Sosial Karang Taruna

ORGANISASI SOSIAL KEPEMUDAAN

KARANG TARUNA Adalah Organisasi Sosial Kepemudaan, sebagai wadah pembinaan dan pengembangan pemuda dan pemudi di Tingkat Desa/Kelurahan terutama di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)  
CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN :
1.      Mempunyai struktur organisasi dan susunan pengurus
2.      Kegiatannya meliputi Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan 
      Usaha Ekonomi Produktif (UEP) disamping Agama, olah raga,
      kesehatan dan rekreasi.
3.      Sifat keanggotaan tidak berubah walaupun pengurus berganti  
      Adapun Klasifikasi Karang Taruna sebagai berikut :

I. Karang Taruna Tumbuh
  1. Kepengurusan Karang Taruna sudah terbentuk dan penataan administrasi sudah ada namun masih belum mencerminkan arahan dari Keputusan Menteri Sosial Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
  2. Penataan organisasi berjalan sesuai dengan ketentuan dan kondisi setempat
  3. Penataan administrasi belum didasarkan pada sistem administrasi yang sehat dan dinamis
  4. Kegiatan lebih banyak diarahkan pada rekreasi, olah raga dan kesenian untuk mengembangkan tingkat kebersamaan, persatuan, kegotongroyongan dan kesetiakawanan sosial diantara pemuda itu sendiri
  5. Kegiatan masih bersifat sporadis, momentum dan seremonial 
II. Karang Taruna Berkembang 
Kepengurusan Karang Taruna dan sistem administrasi Karang Taruna sudah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
  1. Kegiatan sudah mulai bervariasi dan berkembang, walaupun fokus kegiatannya lebih banyak diarahkan pada rekreasi, olah raga dan kesenian
  2. Kegiatan belum tersusun dalam rencana program yang konsisten dan berkesinambungan, namun misi dan tanggung jawab sebagai organisasi sosial kepemudaan semakin jelas dan terarah
  3. Terdapat pengakuan dari masyarakat terhadap eksistensi Karang Taruna melalui limpahan wewenang baik oleh masyarakat maupun pemerintah desa/kelurahan berkaitan dengan pembangunan desa/kelurahan

III. Karang Taruna Maju
  1. Kepengurusan organisasi, penataan organisasi dan pelaksanaan administratif Karang Taruna sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor : 83/HUK/2005
  2. Kepemimpinan ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat serta berkaitan dengan upaya pengkaderan yang jelas
  3. Kegiatan sudah tersusun melalui program yang jelas serta semakin bervariasi
  4. Program Karang Taruna semakin terarah dengan berpangkal pada pemecahan masalah pembangunan di desa, antara lain dicerminkan dalam program UEP, UKS, Bela Negara serta Program Kesenian dan Olah Raga
  5. Percerminan pengakuan masyarakat dan pemuda desa / kelurahan diwujudkan dalam peningkatan dan peranan Karang Taruna dalam pembangunan di desa/kelurahan khususnya pembangunan di bidang kesejahteraan sosial   
IV. Karang Taruna Percontohan
  1. Penataan organisasi, Sistem Manajemen sudah menerapkan pengaturan dan manajemen yang sehat dan dinamis
  2. Kepemimpinan dan mekanisme kepengurusan sudah baku dan dikembangkan berdasarkan peningkatan kualitas dan pengkaderan
  3. Program kerja Karang Taruna baik di bidang organisasi maupun di bidang kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Bela Negara telah mencerminkan sebagai wadah percontohan
  4. Karya nyata di bidang Pembangunan Desa termasuk Pembangunan di Bidang Kesejahteraan Sosial telah berkembang, yang pada gilirannya merupakan embrio dikembangkannya Sasana Krida Karang Taruna
  5. Pendekatan, metodologi dan langkah-langkah opera-sionalnya semakin bervariasi, mulai dari pendekatan agrobisnis, pertanian terpadu, perikanan, pengembangan industri kecil yang dikaitkan dengan pendekatan Pekerjaan Sosial semakin mewarnai
  6. Keikutsertaan Karang Taruna dalam pembangunan di desa/kelurahan sudah merupakan kebutuhan dan keinginan masyarakat, sehingga pencerminan Karang Taruna sebagai infra struktur sosial dan mitra pemerintah di desa/kelurahan semakin meningkat dan berkembang yaitu diwujudkannya keikutsertaan Karang Taruna dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa
V. DUNIA USAHA YANG MELAKUKAN USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Potensi Sumber Dunia Usaha yang melakukan Usaha Kesejahteraan Sosial adalah Perorangan dan Keluarga yang secara sukarela, tulus dan ikhlas untuk menyumbangkan harta kekayaan/dana untuk melaksanakan kegiatan Kesejahteraan Sosial.
CIRI-CIRINYA ADALAH :
  1. Perorangan atau Keluarga
  2. Dikaderkan oleh masyarakat setempat
  3. Memiliki dana, menghimpun dana, mencarikan dana untuk kepentingan kegiatan usaha kesejahteraan sosial

VI. WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT
Adalah Sistem kerja sama pelayanan kesejahteraan sosial di akar rumput yang terdiri atas Usaha Kelompok, Lembaga maupun jaringan pendukungnya.
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah potensi dan kemampuan yang ada dalam masyarakat baik manusiawi, sosial maupun alami, yang dapat digali dan didayagunakan untuk menangani dan mencegah timbul dan berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut ini akan dijelaskan secara terinci definisi operasional dan karakterisitik dari masing-masing jenis Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

VII. PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM)
Adalah warga seseorang yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab social serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan social secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan social dan telah mengikuti bimbingan dan pelatihan di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial.
CIRI-CIRINYA ADALAH :
  1. Perorangan, Usia sekurang-kurangnya 18 tahun
  2. Mengabdi di bidang kesejahteraan sosial atas dasar ketulusan, kerelaan dan keikhlasan
  3. Memiliki pengalaman dan kemampuan melaksanakan usaha kesejahteraan sosial
  4. Telah mengikuti pelatihan/kursus/bimbingan di bidang usaha kesejahteraan sosial

VIII. WANITA PEMIMPIN KESEJAHTERAAN SOSIAL (WPKS)
Adalah Pemimpin Wanita/Tokoh Masyarakat Wanita yang mempunyai kemampuan untuk memimpin dan melaksanakan kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial.
CIRI-CIRINYA ADALAH :
  1. Usia 18 tahun ke atas atau sudah menikah
  2. Dikaderkan oleh masyarakat setempat
  3. Sudah mengikuti pelatihan kepemimpinan bidang kesejahteraan sosial
IX. ORGANISASI SOSIAL (ORSOS)
Adalah Lembaga, Yayasan, Badan Sosial, LSM atau Perkumpulan Masyarakat yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, yang bergerak di Bidang UKS, termasuk Organisasi Tingkat Desa.

CIRI-CIRINYA ADALAH :
  1. Mempunyai Nama, Struktur Organisasi dan Alamat yang jelas.
  2. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Berbadan Hukum atau tidak Berbadan Hukum (mempunyai Akte Notaris dan Akte Pendirian Lainnya).
  4. Mempunyai Pengurus dan Program Kerja. Kegiatan pokok dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial Adapun Kategori Organisasi Sosial (ORSOS) sebagai berikut :

Ø       Type A
  1. Anggaran Dasar merupakan bagian dari Akte Pendirian yang disyahkan oleh Notaris dan Departemen Kehakiman
  2. Mempunyai Anggaran Rumah Tangga yang sudah disyahkan oleh Badan Pengurus
  3. Mempunyai Legalisasi/Tanda Daftar Diri dari Dinas Sosial, Sospol, Kanwil Depsos, Depsos RI yang masih berlaku
  4. Sudah mengikuti Latihan Manajemen Tenaga Pelaksana dan mempunyai program kerja yang jelas
  5. Biaya operasional Orsos sudah tidak disubsidi pemerintah melainkan keseluruhan biaya operasional Orsos dalam 1 tahun sepenuhnya dari Orsos itu sendiri 
 
Ø       Type B
  1. Anggaran Dasar merupakan bagian dari Akte Pendiri yang disyahkan oleh Pejabat Pemerintah setempat
  2. Mempunyai Anggaran Rumah Tangga, tetapi belum disyahkan oleh Badan Pengurus
  3. Mempunyai Legalisasi/Tanda Daftar Diri dari Dinas Sosial, Sospol, Kanwil Depsos, Depsos RI, tetapi sudah kadaluarsa
  4. Sudah mengikuti Latihan Manajemen Tenaga Pelaksana dan mempunyai program kerja yang berkala
  5. Biaya opersional Orsos dalam 1 tahun sepenuhnya dari Orsos itu sendiri, tetapi masih disubsidi pemerintah

Ø       Type C
  1. Anggaran Dasar tidak merupakan bagian dari Akte Pendiri, tetapi sudah disyahkan Musyawarah Pendiri
  2. Mempunyai Anggaran Rumag Tangga, tetapi Struktur Organisasi Pengurus/Personalia belum lengkap
  3. Mempunyai Legalisasi/Tanda Daftar Diri dari Dinas Sosial, Sospol, Kanwil Depsos, Depsos RI , tetapi sedang dalam pengurusan
  4. Sudah mengikuti Latihan Manajemen Tenaga Pelaksana dan program kerjanya masih insidentil
  5. Biaya operasional Orsos dalam 1 tahun disubsidi pemerintah dan dari Orsos itu sendiri namun tidak mencukupi kebutuhan Orsos sampai 1 tahun
Ø       Type D
  1. Mempunyai Anggaran Dasar, tetapi belum disyahkan oleh Musyawarah Pendiri
  2. Tidak mempunyai Anggaran Rumah Tangga
  3. Tidak Terdaftar di Dinas Sosial, Sospol, Kanwil Depsos, Depsos RI
  4. Belum pernah mengikuti Latihan Manajemen Tenaga Pelaksana dan tidak mempunyai program kerja yang jelas
  5. Tidak mempunyai biaya operasional sendiri dan sepenuhnya masih disubsidi pemerintah
Masalah Sosial
I. Berbagai sudut pandang tentang masalah sosial:
Pandangan sosiologi adalah situasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai perlu diatasi (pemecahannya). Pandangan pekerja sosial adalah terganggunya keberfungsian social, sehingga mempengaruhi kemampuan memenuhi kebutuhan, dan peranan-peranannya di masyarakat. Kondisi yang dipandang orang atau masyarakat sebagai situasi yang tidak diharapkan.

II. Definisi masalah sosial menurut para ahli:
Situasi sosial yang tidak diinginkan oleh sejumlah orang karena dikhawatirkan akan mengganggu sistim sosial dan perilaku orang-orang yang terlibat di dalamnya adalah perilaku yang menyimpang dari nilai atau norma-norma.
Masalah sosial adalah suatu kondisi sosial yang mempengaruhi sejumlah besar orang yang memerlukan perbaikan segera dengan sekumpulan tindakan-tindakan.
Masalah sosial adalah suatu situasi atau kondisi sosial yang dievaluasi oleh orang-orang sebagai suatu situasi atau kondisi yang tidak mengenakkan atau situasi problematic.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan unsur-unsur masalah sosial yaitu:
v        Adanya suatu situasi atau kondisi sosial;
v        Adanya sekelompok orang yang mengevaluasi situasi atau kondisi soscial tersebut;
v        Adanya evaluasi terhadap situasi atau kondisi sosial tersebut sebagai 
      tidak mengenakkan;
v        Adanya alasan-alasan mengapa situasi atau kondisi tersebut sebagai 
     tidak mengenakkan.
III. Jenis masalah sosial:

a.      Masalah sosial konvensional
Kemiskinan, wanita rawan social ekonomi, keluarga berumah tak layak huni,  keterlantaran (balita, anak dan lanjut usia), keterasingan, kecacatan, ketunaan sosial (gelandangan, tuna susila), anak remaja nakal, bencana.

b.     Masalah kontemporer
Kerusuhan sosial, korban tindak kekerasan/perlakuan salah,  anak jalanan, keluarga dengan masalah social psikologis, Korban penyalah gunaan Napza, penyandang penyakit HIV/AIDS, keluarga rentan.

IV. Sebab-sebab masalah

1.      Internal         : ketidak mampuan, kecatatan, gangguan jiwa dan sebagainya.
2    Eksternal      : keluarga, sekolah, lingkungan tetangga, lingkungan kerja 
                              dan lain sebagainya.

B.    4 faktor masalah sosial

v      Faktor ekonomi (kemiskinan, pengangguran dan lain-lain);
v      Faktor budaya ( perceraian, kenakalan remaja dan lain-lain);
v      Faktor biologis (penyakit menular, keracunan makanan dan lain-lain);
v      Faktor psikologis (penyakit syaraf, aliran sesat dan lain-lain).