PERATURAN MENTERI
SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Mengingat : a.
bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang
diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana
tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b.
bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam
masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 83 / HUK / 2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna;
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4761);
6.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik
Indonesia;
7.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 82 / HUK / 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
9.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 129 / HUK / 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang
Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha
kesejahteraan sosial.
2. Anggota
Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap
anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat
puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
3. Forum
Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang
Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi,
konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna
Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
4. Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Majelis
Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang
Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat,
mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
6.
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,
dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri
sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
7.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga
negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial,
dan perlindungan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Karang Taruna bertujuan untuk
mewujudkan :
a.
pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas,
terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung
jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.
kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda
di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c.
pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda; dan
d.
pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi
muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Karang Taruna memiliki tugas pokok
secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi
muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a.
mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.
menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda;
c. meningkatkan
Usaha Ekonomi Produktif;
d.
menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial
setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f.
memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal 7
(1)
Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan
secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.
(2) Untuk
melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan
kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang
pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing – masing.
(3) Karang
Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang
menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha
akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang
Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus
Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian
diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk
Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan
pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi
kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9
(1)
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh
anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam
lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga
Karang Taruna.
(2) Warga
Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban
yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis
kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10
(1)
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang
Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus
Karang Taruna yaitu :
a. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d.
memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan,
pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. berumur
17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2)
Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan
dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh
Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3)
Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Forum
Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu
Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat
setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
b. Forum
Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam
Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota,
dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
c. Forum
Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu
Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur
setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
d. Forum
Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu
Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial
RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal
Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 12
(1) Karang
Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
(2)
Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang
Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat
koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
(3)
Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif,
kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.
(4)
Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum
Pengurus Karang Taruna.
Pasal 13
(1)
Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah
bersifat pembinaan.
(2)
Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian
Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
(3)
Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/
Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal 14
Pembina
Karang Taruna meliputi :
a. Pembina
Utama;
b. Pembina
Umum;
c. Pembina
Fungsional; dan
d. Pembina
Teknis.
Pasal 15
Pembina Utama Karang Taruna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden Republik
Iindonesia.
Pasal 16
(1)
Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi
:
a. Tingkat
Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b. Tingkat
Provinsi adalah Gubernur;
c. Tingkat
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
d. Tingkat
Kecamatan adalah Camat; dan
e. Tingkat
Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
(2)
Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai
berikut
a. Menteri
Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan
pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;
b.
Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan
FPKT Provinsi;
c.
Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan
FPKT Kabupaten/Kota;
d. Camat,
melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat
Kecamatan; dan
e. Kepala
Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan
kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna
di desa/kelurahan.
Pasal 17
(1)
Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
a. Tingkat
Pusat adalah Menteri Sosial;
b. Tingkat
Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat
Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
d. Tingkat
Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
(2)
Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
a. secara
fungsional;
b.
bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
c. program
dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku
Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
d. secara
fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi,
kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi sampai Nasional.
Pasal 18
(1) Pembina Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah
Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah
Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
(2)
Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan
bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya
dalam pelaksanaan program.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 19
Setiap Karang Taruna bertanggung
jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber,
kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.
Pasal 20
(1)
Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi
muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha
ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain
sesuai kebutuhan.
(2)
Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil
musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
(3) Untuk
melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 21
(1)
Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Pasal 22
Tanggung jawab dan wewenang Menteri
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. menetapkan Pedoman Umum Karang
Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator
secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.
Pasal 23
Tanggung jawab dan wewenang
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. melaksanakan tugas
desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi
bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
d. melakukan pembinaan kemitraan
dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.
Pasal 24
Tanggung jawab dan wewenang
bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang
Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data
Karang Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan
dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.
BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 25
(1)
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang
Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan
Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2)
Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna
Desa/Kelurahan;
b.
Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan
setempat;
c.
Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di
Kabupaten/Kota
setempat;
d.
Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi
setempat; dan
e.
Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna
Nasional.
(3)
Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang
Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya
masing-masing.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan Karang Taruna dapat
diperoleh dari :
a. iuran Warga Karang Taruna;
b. usaha sendiri yang diperoleh
secara syah;
c. bantuan Masyarakat yang tidak
mengikat;
d. bantuan/Subsidi dari Pemerintah;
dan
e. usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Pasal 27
Pengelolaan keuangan Karang Taruna
wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.
BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 28
(1) Karang
Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta
hymne.
(2)
Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian
dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.
(3)
Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
Dengan ditetapkanya Peraturan ini,
maka Peraturan Menteri Sosial Repulik Indonesia Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan
Menteri Sosial ini mulai berlaku
pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
: di Jakarta
pada
tanggal : 21 September 2010