Sabtu, 27 Agustus 2011

Materi Dasar - Dasar Pekerjaan Sosial Karang Taruna

ORGANISASI SOSIAL KEPEMUDAAN

KARANG TARUNA Adalah Organisasi Sosial Kepemudaan, sebagai wadah pembinaan dan pengembangan pemuda dan pemudi di Tingkat Desa/Kelurahan terutama di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)  
CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN :
1.      Mempunyai struktur organisasi dan susunan pengurus
2.      Kegiatannya meliputi Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan 
      Usaha Ekonomi Produktif (UEP) disamping Agama, olah raga,
      kesehatan dan rekreasi.
3.      Sifat keanggotaan tidak berubah walaupun pengurus berganti  
      Adapun Klasifikasi Karang Taruna sebagai berikut :

I. Karang Taruna Tumbuh
  1. Kepengurusan Karang Taruna sudah terbentuk dan penataan administrasi sudah ada namun masih belum mencerminkan arahan dari Keputusan Menteri Sosial Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
  2. Penataan organisasi berjalan sesuai dengan ketentuan dan kondisi setempat
  3. Penataan administrasi belum didasarkan pada sistem administrasi yang sehat dan dinamis
  4. Kegiatan lebih banyak diarahkan pada rekreasi, olah raga dan kesenian untuk mengembangkan tingkat kebersamaan, persatuan, kegotongroyongan dan kesetiakawanan sosial diantara pemuda itu sendiri
  5. Kegiatan masih bersifat sporadis, momentum dan seremonial 
II. Karang Taruna Berkembang 
Kepengurusan Karang Taruna dan sistem administrasi Karang Taruna sudah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
  1. Kegiatan sudah mulai bervariasi dan berkembang, walaupun fokus kegiatannya lebih banyak diarahkan pada rekreasi, olah raga dan kesenian
  2. Kegiatan belum tersusun dalam rencana program yang konsisten dan berkesinambungan, namun misi dan tanggung jawab sebagai organisasi sosial kepemudaan semakin jelas dan terarah
  3. Terdapat pengakuan dari masyarakat terhadap eksistensi Karang Taruna melalui limpahan wewenang baik oleh masyarakat maupun pemerintah desa/kelurahan berkaitan dengan pembangunan desa/kelurahan

III. Karang Taruna Maju
  1. Kepengurusan organisasi, penataan organisasi dan pelaksanaan administratif Karang Taruna sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor : 83/HUK/2005
  2. Kepemimpinan ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat serta berkaitan dengan upaya pengkaderan yang jelas
  3. Kegiatan sudah tersusun melalui program yang jelas serta semakin bervariasi
  4. Program Karang Taruna semakin terarah dengan berpangkal pada pemecahan masalah pembangunan di desa, antara lain dicerminkan dalam program UEP, UKS, Bela Negara serta Program Kesenian dan Olah Raga
  5. Percerminan pengakuan masyarakat dan pemuda desa / kelurahan diwujudkan dalam peningkatan dan peranan Karang Taruna dalam pembangunan di desa/kelurahan khususnya pembangunan di bidang kesejahteraan sosial   
IV. Karang Taruna Percontohan
  1. Penataan organisasi, Sistem Manajemen sudah menerapkan pengaturan dan manajemen yang sehat dan dinamis
  2. Kepemimpinan dan mekanisme kepengurusan sudah baku dan dikembangkan berdasarkan peningkatan kualitas dan pengkaderan
  3. Program kerja Karang Taruna baik di bidang organisasi maupun di bidang kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Bela Negara telah mencerminkan sebagai wadah percontohan
  4. Karya nyata di bidang Pembangunan Desa termasuk Pembangunan di Bidang Kesejahteraan Sosial telah berkembang, yang pada gilirannya merupakan embrio dikembangkannya Sasana Krida Karang Taruna
  5. Pendekatan, metodologi dan langkah-langkah opera-sionalnya semakin bervariasi, mulai dari pendekatan agrobisnis, pertanian terpadu, perikanan, pengembangan industri kecil yang dikaitkan dengan pendekatan Pekerjaan Sosial semakin mewarnai
  6. Keikutsertaan Karang Taruna dalam pembangunan di desa/kelurahan sudah merupakan kebutuhan dan keinginan masyarakat, sehingga pencerminan Karang Taruna sebagai infra struktur sosial dan mitra pemerintah di desa/kelurahan semakin meningkat dan berkembang yaitu diwujudkannya keikutsertaan Karang Taruna dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa
V. DUNIA USAHA YANG MELAKUKAN USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Potensi Sumber Dunia Usaha yang melakukan Usaha Kesejahteraan Sosial adalah Perorangan dan Keluarga yang secara sukarela, tulus dan ikhlas untuk menyumbangkan harta kekayaan/dana untuk melaksanakan kegiatan Kesejahteraan Sosial.
CIRI-CIRINYA ADALAH :
  1. Perorangan atau Keluarga
  2. Dikaderkan oleh masyarakat setempat
  3. Memiliki dana, menghimpun dana, mencarikan dana untuk kepentingan kegiatan usaha kesejahteraan sosial

VI. WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT
Adalah Sistem kerja sama pelayanan kesejahteraan sosial di akar rumput yang terdiri atas Usaha Kelompok, Lembaga maupun jaringan pendukungnya.
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah potensi dan kemampuan yang ada dalam masyarakat baik manusiawi, sosial maupun alami, yang dapat digali dan didayagunakan untuk menangani dan mencegah timbul dan berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut ini akan dijelaskan secara terinci definisi operasional dan karakterisitik dari masing-masing jenis Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

VII. PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM)
Adalah warga seseorang yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab social serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan social secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan social dan telah mengikuti bimbingan dan pelatihan di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial.
CIRI-CIRINYA ADALAH :
  1. Perorangan, Usia sekurang-kurangnya 18 tahun
  2. Mengabdi di bidang kesejahteraan sosial atas dasar ketulusan, kerelaan dan keikhlasan
  3. Memiliki pengalaman dan kemampuan melaksanakan usaha kesejahteraan sosial
  4. Telah mengikuti pelatihan/kursus/bimbingan di bidang usaha kesejahteraan sosial

VIII. WANITA PEMIMPIN KESEJAHTERAAN SOSIAL (WPKS)
Adalah Pemimpin Wanita/Tokoh Masyarakat Wanita yang mempunyai kemampuan untuk memimpin dan melaksanakan kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial.
CIRI-CIRINYA ADALAH :
  1. Usia 18 tahun ke atas atau sudah menikah
  2. Dikaderkan oleh masyarakat setempat
  3. Sudah mengikuti pelatihan kepemimpinan bidang kesejahteraan sosial
IX. ORGANISASI SOSIAL (ORSOS)
Adalah Lembaga, Yayasan, Badan Sosial, LSM atau Perkumpulan Masyarakat yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, yang bergerak di Bidang UKS, termasuk Organisasi Tingkat Desa.

CIRI-CIRINYA ADALAH :
  1. Mempunyai Nama, Struktur Organisasi dan Alamat yang jelas.
  2. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Berbadan Hukum atau tidak Berbadan Hukum (mempunyai Akte Notaris dan Akte Pendirian Lainnya).
  4. Mempunyai Pengurus dan Program Kerja. Kegiatan pokok dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial Adapun Kategori Organisasi Sosial (ORSOS) sebagai berikut :

Ø       Type A
  1. Anggaran Dasar merupakan bagian dari Akte Pendirian yang disyahkan oleh Notaris dan Departemen Kehakiman
  2. Mempunyai Anggaran Rumah Tangga yang sudah disyahkan oleh Badan Pengurus
  3. Mempunyai Legalisasi/Tanda Daftar Diri dari Dinas Sosial, Sospol, Kanwil Depsos, Depsos RI yang masih berlaku
  4. Sudah mengikuti Latihan Manajemen Tenaga Pelaksana dan mempunyai program kerja yang jelas
  5. Biaya operasional Orsos sudah tidak disubsidi pemerintah melainkan keseluruhan biaya operasional Orsos dalam 1 tahun sepenuhnya dari Orsos itu sendiri 
 
Ø       Type B
  1. Anggaran Dasar merupakan bagian dari Akte Pendiri yang disyahkan oleh Pejabat Pemerintah setempat
  2. Mempunyai Anggaran Rumah Tangga, tetapi belum disyahkan oleh Badan Pengurus
  3. Mempunyai Legalisasi/Tanda Daftar Diri dari Dinas Sosial, Sospol, Kanwil Depsos, Depsos RI, tetapi sudah kadaluarsa
  4. Sudah mengikuti Latihan Manajemen Tenaga Pelaksana dan mempunyai program kerja yang berkala
  5. Biaya opersional Orsos dalam 1 tahun sepenuhnya dari Orsos itu sendiri, tetapi masih disubsidi pemerintah

Ø       Type C
  1. Anggaran Dasar tidak merupakan bagian dari Akte Pendiri, tetapi sudah disyahkan Musyawarah Pendiri
  2. Mempunyai Anggaran Rumag Tangga, tetapi Struktur Organisasi Pengurus/Personalia belum lengkap
  3. Mempunyai Legalisasi/Tanda Daftar Diri dari Dinas Sosial, Sospol, Kanwil Depsos, Depsos RI , tetapi sedang dalam pengurusan
  4. Sudah mengikuti Latihan Manajemen Tenaga Pelaksana dan program kerjanya masih insidentil
  5. Biaya operasional Orsos dalam 1 tahun disubsidi pemerintah dan dari Orsos itu sendiri namun tidak mencukupi kebutuhan Orsos sampai 1 tahun
Ø       Type D
  1. Mempunyai Anggaran Dasar, tetapi belum disyahkan oleh Musyawarah Pendiri
  2. Tidak mempunyai Anggaran Rumah Tangga
  3. Tidak Terdaftar di Dinas Sosial, Sospol, Kanwil Depsos, Depsos RI
  4. Belum pernah mengikuti Latihan Manajemen Tenaga Pelaksana dan tidak mempunyai program kerja yang jelas
  5. Tidak mempunyai biaya operasional sendiri dan sepenuhnya masih disubsidi pemerintah
Masalah Sosial
I. Berbagai sudut pandang tentang masalah sosial:
Pandangan sosiologi adalah situasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai perlu diatasi (pemecahannya). Pandangan pekerja sosial adalah terganggunya keberfungsian social, sehingga mempengaruhi kemampuan memenuhi kebutuhan, dan peranan-peranannya di masyarakat. Kondisi yang dipandang orang atau masyarakat sebagai situasi yang tidak diharapkan.

II. Definisi masalah sosial menurut para ahli:
Situasi sosial yang tidak diinginkan oleh sejumlah orang karena dikhawatirkan akan mengganggu sistim sosial dan perilaku orang-orang yang terlibat di dalamnya adalah perilaku yang menyimpang dari nilai atau norma-norma.
Masalah sosial adalah suatu kondisi sosial yang mempengaruhi sejumlah besar orang yang memerlukan perbaikan segera dengan sekumpulan tindakan-tindakan.
Masalah sosial adalah suatu situasi atau kondisi sosial yang dievaluasi oleh orang-orang sebagai suatu situasi atau kondisi yang tidak mengenakkan atau situasi problematic.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan unsur-unsur masalah sosial yaitu:
v        Adanya suatu situasi atau kondisi sosial;
v        Adanya sekelompok orang yang mengevaluasi situasi atau kondisi soscial tersebut;
v        Adanya evaluasi terhadap situasi atau kondisi sosial tersebut sebagai 
      tidak mengenakkan;
v        Adanya alasan-alasan mengapa situasi atau kondisi tersebut sebagai 
     tidak mengenakkan.
III. Jenis masalah sosial:

a.      Masalah sosial konvensional
Kemiskinan, wanita rawan social ekonomi, keluarga berumah tak layak huni,  keterlantaran (balita, anak dan lanjut usia), keterasingan, kecacatan, ketunaan sosial (gelandangan, tuna susila), anak remaja nakal, bencana.

b.     Masalah kontemporer
Kerusuhan sosial, korban tindak kekerasan/perlakuan salah,  anak jalanan, keluarga dengan masalah social psikologis, Korban penyalah gunaan Napza, penyandang penyakit HIV/AIDS, keluarga rentan.

IV. Sebab-sebab masalah

1.      Internal         : ketidak mampuan, kecatatan, gangguan jiwa dan sebagainya.
2    Eksternal      : keluarga, sekolah, lingkungan tetangga, lingkungan kerja 
                              dan lain sebagainya.

B.    4 faktor masalah sosial

v      Faktor ekonomi (kemiskinan, pengangguran dan lain-lain);
v      Faktor budaya ( perceraian, kenakalan remaja dan lain-lain);
v      Faktor biologis (penyakit menular, keracunan makanan dan lain-lain);
v      Faktor psikologis (penyakit syaraf, aliran sesat dan lain-lain).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar